Menurut Fauzan, data yang dipersoalkan dengan tanggal lahir dan tahun yang sama orangnya ada. Beberapa waktu lalu juga ada tim dari KPU pusat dan KPU Provinsi datang untuk mengkroscek. Pihaknya telah membawa sampling. Proses sampling dan kroscek ke lapangan didokumentasikan.
Mengapa tanggal dan tahun lahirnya sama, itu sebenarnya di luar kewenangan KPU Daerah Bangkalan. Melainkan kebijakan Dispendukcapil. Misalkan ada orang mengurus akte kelahiran dan dokumen kependudukan yang lain, yang tidak tahu tanggal lahir dan tahun lahir.
"Maka akan dikasih tanggal itu namun perlu ditekankan orangnya ada, dan tidak pergi ke luar negeri. Pernyataan BPN itu sudah ditindaklanjuti atas perintah dari KPU RI, sedangkan investigasi yang dilakukan tim BPN ke lapangan seharusnya bersama-sama. Bukan berangkat sendirian," paparnya.
Ia menambahkan, KPU Daerah Bangkalan selalu terbuka dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi terkadang partai itu tidak memperdulikan. Jika dikaitkan dengan pelanggaran pelaksanaan Pilpres sebenarnya tidak ada pelanggaran.
"Baru misal orangnya tidak ada tetap dimasukkan DPT, ini tidak benar. Sebab, DPT di Bangkalan sudah berkurang luar biasa," ucap Fauzan.