JAYAPURA - Oknum Kepala Kampung dan Kepala Distrik di Kabupaten Lanny Jaya diduga menahan Kota Suara Pemilu serentak di wilayah itu.
Meski belum diketahui pasti lokasi kejadian tersebut, namun pihak Bawaslu Provinsi Papua mengungkap motif penahanan kota suara tersebut.
"Diduga akibat keinginan mereka tidak dituruti pihak Bawaslu setempat," kata Anggota Komisioner Bawaslu Papua Jamaluddin, Senin (22/4/2019).
Dijelaskan, terdapat surat suara sisa atas pelaksanaan Pemilu yang tidak menggunakan sistem Noken di wilayah itu. Dan oknum Kepala Kampung dan Kepala Distrik tersebut menginginkan surat suara ini dibagi.
