"Bawaslu tidak mengabulkan permintaan mereka, sehingga ada intervensi Kepala Kampung dan Kepala Distrik di daerah-daerah yang tidak menggunakan Sistem Noken yang meminta surat suara sisa dibagi, karena Bawaslu tidak mau sehingga mereka masih menahan kotak suara," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai Petunjuk Teknis Nomor 810 terkait sistem pemilu, di wilayah Kabupaten Lanny Jaya Lima Distrik menggunakan sistem nasional, tidak menggunakan sistem Noken.
Distrik-distrik tersebut adalah, Distrik Tiom yang di dalamnya mencakup Kampung Ovi, Langalo, Bokon, Dura dan Wadinalomi. Distrik Pirime di kampung Ekanom, Distrik Makki di Kampung Yarenime, Distrik Nogi di Kampung Yogobak dan Distrik Yiginua di kampung Abua, Tepogi, Werme dan Guma Game.
Atas kondisi ini, Bawaslu bekerjasama dengan KPU dan pihak terkait untuk meminta kembali kota suara yang masih ditahan. Meski belum diketahui pasti lokasi kasus tersebut, pihaknya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan baik.
"Untuk mengatasi masalah tersebut, Ia menyebut KPUD setempat sedang menggelar rapat dengan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dan aparat keamanan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.