SUNGAI PENUH – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 3 TPS di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Jambi, mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) ke KPU setempat melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PSU diajukan lantaran di TPS 1, 2, dan 3 di daerah tersebut terjadi insiden pembakaran 13 kotak yang berisi surat suara.
"Ini harus pemungutan suara ulang (PSU). Ini tidak atas rekomendasi Bawaslu, melainkan usulan dari KPPS ke KPU," ujar Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Jumiral Lestari menjelaskan, mekanisme PSU sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada Pasal 66 ayat 1 dan 2.

"Sudah jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 66 ayat 1 dan 2, mengenai mekanismenya," tutur Jumiral.
Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan. Pihaknya pun memutuskan akan diadakan PSU di 3 TPS tersebut.