PANGKALPINANG - KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) bakal melaksanakan pengumutan suara ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS di Babel. Pelaksanaan PSU tersebut akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang.
Ketujuh TPS tersebut di Belitung Timur ada 3 TPS, Bangka Tengah ada 2 TPS, Bangka Barat ada 1 TPS dan Kota Pangkalpinang 1 TPS.
Ketua KPU Babel Davitri mengemukakan PSU dilakukan karena ada pemilih di TPS yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, namun bisa menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP alias KTP elektronik.

Beberapa PSU di tujuh TPS itu adalah Kota Pangkalpinang TPS 04nKacang Pedang, Kecamatan Gerunggang untuk pemilihan Presiden.
Kabupaten Bangka Tengah, TPS 04 Air Mesu dan TPS 10 Beluluk Pangkalanbaru, pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten Bangka Barat,
"TPS 04 Tempilang pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi. Sedangkan di Belitung Timur, Kecamatan Gantung di TPS 04, TPS 09 dan TPS 08 untuk pemilihan Presiden," ungkapnya di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2019).