Ilham menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa 23 April kemarin. Surat suara tersebut sebelumnya disimpat di Kantor Distrik Tigunambut.
"Terkait dengan kejadian ini, saya sudah konfirmasi ke ketua KPU Papua. Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di Distrik Tiginambut," tuturnya.
KPU RI masih menunggu informasi lanjutan dari KPUD Puncak Jaya terkait kasus tersebut.
(Salman Mardira)