PADANG - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat akan dilakukan secara serentak pada Sabtu 27 April 2019. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, PSU paling banyak digelar di Kota Padang, yakni di 46 TPS, pada umumnya berada di Kecamatan Lubuk Kilangan dengan 28 TPS.
“Rekomendasi dari Bawaslu itu akan ada PSU itu ada 107 TPS, setelah melakukan rapat pleno KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota pada Senin (22/4) akhirnya memutuskan hanya 100 TPS saja,” ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah melakukan analisa rekomendasi Bawaslu. Hasilnya, tidak semua yang direkomendasikan bisa dilakukan PSU karena tidak memenuhi syarat. “Hasil analisa itu kembali disampaikan KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu setempat. hasil itulah yang diplenokan di setiap KPU hingga memutuskan lokasi mana saja yang berhak melakukan PSU,” ujarnya.