PSU dilakukan secara serentak pada 27 April, yang merupakan batas akhir pelaksanaan PSU secara nasional. “Batas akhir pelaksanaan PSU, sesuai aturan, adalah sepuluh hari pascapemilu,” ungkapnya.
(Baca juga: KPU Sulut Bakal Gelar PSU Khusus Pemilihan Presiden Pada 25 April)
Nova menambakan, KPU sebagai pelaksana langsung bergerak cepat dengan menyurati KPU RI perihal kebutuhan logistik. Ada logistik yang diminta ke KPU RI dan ada pula yang diambil dari kabupaten/kota. “Setiap KPU di kabupaten/kota telah menyurati KPU RI untuk kebutuhan logistik itu. Mudah-mudahan sudah dikirim hari ini ke Sumbar. Untuk yang diambil dari kabupaten/kota, seperti sampul yang berlebih saat pemilu dan bilik suara dari TPS yang tidak melakukan PSU,” kata dia.
Meski dilakukan serentak, PSU tidak sama persis dengan pelaksanaan Pemilu 27 April lalu, di mana di seluruh TPS dilakukan pencoblosan terhadap lima jenis surat suara. “PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu. Dalam rekomendasi itu, ada TPS yang hanya melakukan PSU untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. Ada pula hanya untuk DPR dan DPD RI saja, dan begitu seterusnya,” tuturnya.
Mengenai rekapitulasi, kata Nova, ditargetkan akan selesai 4 Mei nanti. “Seluruh proses harus tetap jalan dan tidak boleh berhenti. Jadi, nanti akan ada dua dokumen berita acara yang dibuat. Pertama, berita acara hasil Pemilu 2019, dan kedua berita acara hasil PSU,” tambahnya.