Berdasarkan data yang terhimpun, 100 TPS yang akan menyelenggarakan PSU tersebut tersebar di 15 kota/kabupaten antara lain, Kota Solok 1 TPS, Padang 46 TPS, Payakumbuh 1 TPS, Bukittinggi 1 TPS, Sawahlunto 1 TPS, Kabupaten Sijunjung 5 TPS, Agam 10 TPS, Pasaman 1 TPS, Solok Selatan 14 TPS, Padang Pariaman 1 TPS, Kepulauan Mentawai 2 TPS, Limapuluh Kota 6 TPS, Solok 1 TPS, Tanah Datar 1 TPS, dan Pasaman Barat 9 TPS.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efritmen menjelaskan, pihaknya akan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan pengawas TPS, di mana pada kontrak sebelumnya pengawas TPS hanya dikontrak sampai tujuh hari setelah pemungutan suara.
"Sudah ada surat dari Sekjen Bawaslu RI dan diteruskan kepada Bawaslu daerah untuk perpanjangan kontrak pengawas TPS itu, untuk mengawasi PSU," katanya.
Kemudian, jika masih terdapat kesalahan saat proses PSU nantinya berdasarkan undang-undang PSU hanya boleh dilakukan satu kali, dan tidak ada istilah untuk PSU kedua.
(Qur'anul Hidayat)