"Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," terangnya.
Tindakan mencobloskan oleh salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Hormati Tahapan Penghitungan Suara & Percaya Penyelenggara Pemilu
"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.