JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka. Budi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi diduga telah memberi uang senilai Rp400 juta kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Dana tersebut diduga untuk memuluskan anggaran DAK Kota Tasikmalaya senilai Rp124,38 miliar.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Febri saat menggelar konfrensi pers di KPK, Jumat (26/4/2019).
(Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka)

Berdasarkan konstruksi perkara, Budi dan Yaya melakukan pertemuan pada awal 2017. Dalam kesempatan itu, Yaya menawarkan bantuan agar Kota Tasikmalaya mendapat alokasi DAK TA 2018 dan menjanjikan fee jika dirinya bisa membantu Budi dalam meloloskan anggaran tersebut.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Kota Tasikmalaya kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.