Dua bulan kemudian, pada 21 Juli 2017, Budi kembali melakukan pertemuan dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberikan dana sekira Rp200 juta kepada Yaya.
"Dua bulan kemudian atau Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar," ujarnya.
(Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka, KPK Geledah di 3 Lokasi)
Kemudian, lanjut Febri, pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK.
Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.