Jika dipahami lebih lanjut, istilah 1 PMTK dan 2 PMTK mengacu pada besaran pembayaran hak-hak yang harus diterima oleh buruh dalam proses PHK. Istilah 1 PMTK, diartikan sebagai uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), lalu uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan pemberian uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Sedangkan 2 PMTK pengertiannya adalah, uang pesangon 2 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), lalu uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan terakhir uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4). Berdasarkan acuan itulah, buruh PT Sandratex yang terkena PHK mendesak agar manajemen dan pemilik perusahaan membayar pesangon berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Hadiri May Day KSPI, Prabowo Sebut Buruh Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Ketua SPSI Kota Tangsel, Vanny O Sompie, mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada mantan buruh PT Sandratex yang menuntut haknya kepada manajemen perusahaan. Namun menurut dia, dari total 530 buruh yang terkena PHK, sebagiannya telah bersepakat atas hasil negosiasi dengan perusahaan.
"Di mana Sandratex karyawannya itu adalah bagian dari anggota SPSI. Sekarang ini lagi berproses terus, saya dapat informasi sudah ada sebagian bersepakat dengan perusahaan dan sudah merealisasikan kompensasi yang diberikan perusahaan. Walaupun masih ada sebagian yang masih berproses," ucap Sompie.
Menurut Sompie, status perusahaan PT Sandratex memang sangat tak memungkinkan untuk terus operasional. Mengingat produksi yang terus merosot, sedangkan beban pengeluaran perusahaan tetap sama. Sehingga untuk menentukan status itu, tengah dilakukan audit secara profesional dan transparan.
"Dari perusahaan, kondisi perusahaannya katanya menurun sejak lama, ada ketidakmampuan, sampai terakhir dia drop out. Perusahaan tidak mempunyai kemampuan maksimal untuk membayar sebagaimana yang diminta para pekerja. Saat ini ada proses audit, saya dapat infonya seperti itu," tutur dia.
(Fiddy Anggriawan )