"Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun," kata Venslovas.
Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.
Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.
Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.
(Rachmat Fahzry)