Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Gembong Jambret yang Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |09:20 WIB
Polisi Ringkus Gembong Jambret yang Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Ilustrasi penangkapan gembong jambret. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Anni Diana (32) yang menjadi korban penjambretan di depan rumahnya, Jalan Deli Tua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu 24 April, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Yudha.

AB gembong jambret di Medan. (Foto: Ist/Antara Sumut)

Ia menyebutkan, saat itu tersangka melakukan aksi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memepet korban Anni dan dijambret saat masuk ke mobil.

Korban kehilangan tas berisi tiga smartphone yang ditaksir kerugian mencapai Rp13 juta.

"Polrestabes Medan yang mendapat laporan kejadian itu lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang kabur ke Binjai," ujar dia lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement