Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Gembong Jambret yang Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |09:20 WIB
Polisi Ringkus Gembong Jambret yang Sudah 6 Kali Masuk Penjara
Ilustrasi penangkapan gembong jambret. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

(Baca juga: Jambret Gadis Cantik, 2 Pria Bertato Ambruk Ditembak Polisi)

Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar-masuk penjara.

Pada 2008, tersangka divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Tahun 2010, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Pada 2012, tersangka divonis 6 bulan penjara. Lalu 2012, tersangka divonis 10 bulan penjara.

"Kemudian tahun 2013, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara; dan tahun 2016, tersangka divonis 4 tahun penjara," paparnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement