(Baca juga: Jambret Gadis Cantik, 2 Pria Bertato Ambruk Ditembak Polisi)
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar-masuk penjara.
Pada 2008, tersangka divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Tahun 2010, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Pada 2012, tersangka divonis 6 bulan penjara. Lalu 2012, tersangka divonis 10 bulan penjara.
"Kemudian tahun 2013, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara; dan tahun 2016, tersangka divonis 4 tahun penjara," paparnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.