Atas putusan itu, Jaksa Raka Arimbawa menyatakan masih akan pikir-pikir. Sebelumnya, Hanna Liakhava dibekuk di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2018.
Ia disebut tanpa hak dan melawan hukum, yakni memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0,10 gram neto. Namun dalam persidangan, terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna ganja.
Hanna datang ke Bali dengan menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai–Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, gerak-gerik terdakwa yang membawa koper itu sangat mencurigakan.
(Baca juga: Pamer Punya Lahan Ganja di Facebook, Pria Ini Ditangkap)