Pelaku, menurut Subawa, diserahkan ke Polsek Densel untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada Sabtu 6 Mei 2019, pukul 21.00 Wita, saat korban bernama Lukman Hakim (23) dari Lumajang dan temannya Dwi Rahmat, Abdul Rohman, Suryanto Widiatmoko, Halimatuh Sadiyah, Pur Suwanto, Mohammad, serta saksi Edzainudin berada di Mes Dinas Kehutanan Mangrove.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa sepeda motor mengaku anggota polisi Kanit Jatanpras Polda Bali yang sedang melakukan pengejaran pelaku jambret. Setelah pelaku memperkenalkan diri, kemudian korban diperiksa dengan alasan bahwa pelaku jambret yang dikejar oleh pelaku lari ke TKP.
(Baca juga: Terkait Kasus Penipuan, Ketua Kadin Bali yang Juga Caleg Gerindra Digiring ke Mapolda)