JAKARTA - Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapura, Satgas Pamats Yonif 328/DGH, melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Keerom, Papua, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: TNI Yakin Tidak Ada Kerusuhan Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2019
Diungkapkan Dansatgas, pemusnahan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengembanganan pemeriksaan rutin oleh anggota Satgas yang berada di Pos Muara Tami dan Pos Mosso.

“Ketika itu, tanggal 27 Maret 2019, anggota Satgas berhasil mengamankan pelaku (pengedar ganja) di Kampung Mosso,” kata Erwin.