Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ulum di Gedung KONI. Kemudian, pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.
Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.
Sebelum lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.
Dalam persidangan Ulum dan Arief membantah telah menerima uang tersebut. Akan tetapi menurut jaksa bantahan keduanya, termasuk Imam Nahrawi, harus dikesampingkan.
"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," jelas jaksa.