JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya (Aspri) Miftahul Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap pemulusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sebagaimana hal tersebut saat tim Jaksa membacakan surat tuntutan untuk Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johny E Awuy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hakim ke Menpora: Saudara Sama Sekali Tak Peduli Uang Negara!
"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," kata Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Awalnya, tim Jaksa membeberkan adanya pemberian uang total Rp11,5 miliar dari Ending Fuad dan Johny kepada Miftahul Ulum. Uang itu diberikan secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018.