Baca Juga: PPK dan Staff Kemenpora Didakwa Terima Suap dari Sekjen KONI Sebesar Rp215 Juta
Dalam perkara ini, Ending Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
Ending Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp215 juta.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.