Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |13:55 WIB
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara
ilustrasi
A
A
A

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yakni dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, caleg incumbent itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan dukungan untuk Abdul Gofur pada bulan Februari sekitar pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Saat itu, ada sekitar 50 jamaah musala yang hadir dan diminta berdiri dibelakang spanduk bergambar Jokowi-Maruf Amin dan juga Abdul Gofur sebagai Caleg PKB.

Menanggapi dengan putusan dan hukuman dari majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement