JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengomentari banyaknya permintaan soal autopsi ratusan jenazah petugas penyelenggara Pemilu 2019. Menurut dia, autopsi harus didasari fakta hukum, karena polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum.
"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar Dedi menanggapi tuntutan autopsi jenazah petugas pemilu yang gugur, seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Aksi Pukul Panci Tuntut KPU Autopsi Jenazah KPPS
Dia menambahkan, autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum, misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.