Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Jelaskan Autopsi Petugas Penyelenggara Pemilu 2019 Harus Ada Fakta Hukum

Antara , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |20:02 WIB
Polri Jelaskan Autopsi Petugas Penyelenggara Pemilu 2019 Harus Ada Fakta Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengomentari banyaknya permintaan soal autopsi ratusan jenazah petugas penyelenggara Pemilu 2019. Menurut dia, autopsi harus didasari fakta hukum, karena polisi bekerja berdasarkan suatu fakta hukum.

"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar Dedi menanggapi tuntutan autopsi jenazah petugas pemilu yang gugur, seperti dilansir Antaranews.

Special Dialogue Okezone Bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo

Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Aksi Pukul Panci Tuntut KPU Autopsi Jenazah KPPS 

Dia menambahkan, autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum, misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement