Polri, kata Dedi, dapat bertindak apabila landasan jelas, sedangkan selama fakta hukum tidak jelas, maka autopsi tidak dapat dilakukan.
"Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu," ucap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, puluhan ibu yang mengatasnamakan Gerakan Anti Pemilu Curang (GAPC) menggelar aksi dengan memukuli panci. Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membentuk tim untuk mengautopsi jenazah petugas pemilu yang gugur.
"Kami menginginkan ada autopsi jenazah ya biar diketahui mereka itu meninggal kenapa, karena kalau kelelahan gak mungkin kan bisa sebanyak itu," kata perwakilan GAPC, Yulia, di depan jalan menuju Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Laswi, Kota Bandung.
Baca Juga: Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Petugas Pemilu