Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Jelaskan Autopsi Petugas Penyelenggara Pemilu 2019 Harus Ada Fakta Hukum

Antara , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2019 |20:02 WIB
Polri Jelaskan Autopsi Petugas Penyelenggara Pemilu 2019 Harus Ada Fakta Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Polri, kata Dedi, dapat bertindak apabila landasan jelas, sedangkan selama fakta hukum tidak jelas, maka autopsi tidak dapat dilakukan.

"Kalau misalnya fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu," ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, puluhan ibu yang mengatasnamakan Gerakan Anti Pemilu Curang (GAPC) menggelar aksi dengan memukuli panci. Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membentuk tim untuk mengautopsi jenazah petugas pemilu yang gugur.

"Kami menginginkan ada autopsi jenazah ya biar diketahui mereka itu meninggal kenapa, karena kalau kelelahan gak mungkin kan bisa sebanyak itu," kata perwakilan GAPC, Yulia, di depan jalan menuju Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Laswi, Kota Bandung.

Baca Juga: Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Petugas Pemilu 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement