Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadu Domba TNI-Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |15:57 WIB
Pengadu Domba TNI-Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara insentif maksud dan tujuan membuat video itu dan memviralkannya," ujarnya.

Video yang viral tersebut, kata Suhermanto, diunggah pada Minggu 12 Mei yang berisikan mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain itu, dalam vide tersebut, IAS menyampaikan pada saat nanti 22 Mei merupakan HUT PKI. Padahal. menurut Suhermanto, tidaklah benar.

(Baca Juga: Adu Domba TNI/Polri di Medsos, Pria Ini Ditangkap

Atas perbuatannya, kata Suhermanto, IAS dijerat Pasal 45 A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement