Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 61 lembar transfer ke bank, kartu identitas sebagai jurnalis, 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi What’sApp.
Sabilul meminta kepada siapa saja untuk tidak mudah percaya dengan orang atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis dan bila ragu secepatnya melaporkan ke polisi.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan 368 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun.
(Arief Setyadi )