Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Sekdes Rp700 Juta, Polisi dan Wartawan Gadungan Dibekuk di Tangerang

Antara , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |13:58 WIB
Peras Sekdes Rp700 Juta, Polisi dan Wartawan Gadungan Dibekuk di Tangerang
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 61 lembar transfer ke bank, kartu identitas sebagai jurnalis, 1 bendel berkas tangkapan layar percakapan korban dan para tersangka melalui aplikasi What’sApp.

Sabilul meminta kepada siapa saja untuk tidak mudah percaya dengan orang atau oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis dan bila ragu secepatnya melaporkan ke polisi.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan 368 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement