JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI. Capaian ini merupakan kali kedua, yang mana pada LKPD Tahun Anggaran 2017, Pemprov DKI Jakarta juga memperoleh opini WTP.
Penetapan opini WTP tersebut disambut dengan rasa syukur oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Gubernur Anies dan Moazzam Malik Tanam Pohon Tandai Kerjasama Bilateral Indonesia-Inggris
"Alhamdulillah, hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 yang lalu, BPK memberikan opini 'Wajar Tanpa Pengecualian', ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberian opini WTP tersebut telah memberikan semangat kepada saya beserta segenap jajaran ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus berupaya melakukan langkah perbaikan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel. Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 yang baru saja disampaikan, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga menyampaikan terima kasih kepada setiap pihak yang berkolaborasi bersama dalam mewujudkan opini WTP, mulai dari Tim Pemeriksa BPK RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies menyebutkan, semua orang yang terlibat telah menunjukkan kerja keras tanpa kenal letih, karena adanya motivasi tinggi untuk menghasilkan LHP yang berkualitas dan bermanfaat.