Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Kembali Sabet Opini WTP Dalam Laporan Keuangan 2018

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |12:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kembali Sabet Opini WTP Dalam Laporan Keuangan 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto; Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Anies Berharap Setelah Hasil Pileg Ditetapkan, DPRD DKI Sahkan Nama Wagub

"Saya berharap, pencapaian ini dapat menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang. Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini bukanlah akhir dari suatu proses perbaikan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi merupakan titik awal untuk lebih meningkatkan kualitas akuntabilitas," ujar Gubernur Anies lebih lanjut.

Gubernur Anies kemudian menjelaskan lima langkah prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset, yaitu:

1. Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan, untuk mewujudkan kemudahan pelayanan, menjamin akurasi penerimaan, serta mencegah terjadinya penyelewengan;

2. Pengembangan dan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk memastikan akurasi dan ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan real time;

3. Peningkatan akuntabilitas administrasi belanja sekolah melalui penerapan Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan (SIAP BOS-BOP) yang terintegrasi dengan sistem perbankan yang akan dilanjutkan dengan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement