PEKANBARU - Pasca-kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak, Riau pada 11 Mei 2019 sejumlah tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap kembali. Namun, masih ada sejumlah tahanan yang masih belum tertangkap.
"Sampai saat ini masih enam narapidana yang masih diburu," kata Kasubbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Rutan Siak yang Berujung Pembakaran
Enam tahanan yang masih buron ada yang berstatus titipan pengadilan dan ada juga yang sudah berstatus narapidana. Mereka adalah Junaidi Bin Sueb (33) yang merupakan terpidana kasus perampokan, Hamdani Firdaus (30) kasus narkoba, Januari Hura (24) kasus pelanggaran perlindungan anak dan Bayu Saputra (20) kasus kepemilikan narkoba.