Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mutilasi di Malang, Polisi: Pelaku Potong Leher Korban yang Masih Hidup

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |14:07 WIB
Mutilasi di Malang, Polisi: Pelaku Potong Leher Korban yang Masih Hidup
Polisi menangkap pelaku mutilasi di Malang (Foto: Avirista/Okezone)
A
A
A

Salah satu bukti pelaku memotong tubuh perempuan di bawah tangga, ditandai dengan ada ceceran darah cukup banyak.

"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga, ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih dalam kondisi hidup, termasuk muncrat ke kaos pelaku," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Sugeng Santoso warga Jodipan ini, diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. "Pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar Malang.

Pria bernama Sugeng tersebut berhasil diamankan setelah dari hasil identifikasi anggota kepolisian dan pelacakan jejak pelaku oleh anjing pelacak pada Rabu siang terendus. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Sugeng dibawa ke Mapolres Malang Kota dan tiba pada Rabu petang sekitar pukul 17.30 WIB.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement