(Baca Juga: Ketimbang Aksi 22 Mei, Lebih Baik Jaga Keharmonisan Ramadan)
Pada kasus ini polisi menerapkan pasal dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Pasal 6 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003.
Lalu Pasal 45a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatan pelaku menebar ancaman dan menyebarkan hoax," terangnya, di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).
(Baca Juga: Polisi Tangkap Pilot yang Ajak Rusuh pada 22 Mei, Motifnya Masih Digali)