Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Penetapan Caleg DPR RI Tunggu Putusan PHPU di MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |15:51 WIB
KPU: Penetapan Caleg DPR RI Tunggu Putusan PHPU di MK
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan calon legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Sebab, masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Misalnya gini DPR RI, nah DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan, tidak bisa ditetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Dia mengungkapkan, jika terdapat satu Dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, maka berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Sehingga, tak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang sengketa PHPU.

"Sebab, itu kan mempengaruhi secara nasional. Sebab, kan treshold-nya itu, harus berdasarkan suara sah secara nasional," katanya.

(Baca Juga: Ini Persiapan KPU Menghadapi Sidang PHPU di MK)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement