Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyelidikan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Pasangan suami-istri tersebut disinyalir saat ini sedang berada di Singapura.
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Traktor, Komjak: Harus Diproses demi Kepastian Hukum
Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.