JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengaku tak akan membongkar bangunan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Pulau C dan D, Teluk Jakarta. Hal tersebut lantaran penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur, sehingga tak perlu digusur.
Sekadar diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri atas 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Anies menyebut, penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Juni 2019 malam.
Mantan Menteri Pendikan dan Kebudayaan itu mengaku tak bisa merevisi Pergub itu, meski kini sudah menjadi orang nomor satu di Ibu Kota. Kata dia, itu akan berdampak kepada ketidakpercayaan masyarakat terhadap setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah.