"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," kata dia.
Menurutnya, daripada menggusur bangunan tersebut, ia memilih untuk memanfaatkan 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan itu untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," kata dia.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi pada September 2018, sedangkan 4 sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan.
Baca Juga : Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan Penghubung Antara Pulau C dan D