JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD DKI terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
"Sama sekali tidak pernah koordinasi," kata Gembong kepada Okezone, Minggu (16/6/2019).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, IMB yang diterbitkan orang nomor satu di Jakarta itu di pulau tersebut sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku di Jakarta.
"Jadi IMB yang saat ini dikeluarkan pak Anies, tidak sesuai prosedur, Yang menjadi masalah kalau bangunan yang saat ini diberi IMB ternyata dalam perda zonasi dan tata ruang tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.
(Baca juga: Anies Tak Akan Bongkar 932 Bangunan yang Telah Memiliki IMB di Pulau Reklamasi)
(Baca juga: Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam')