HONG KONG – Warga Hong Kong meluncurkan tindakan yudisial pertama terhadap penanganan yang dilakukan polisi pada demonstrasi massal pekan lalu, menuntut mereka meminta maaf atas apa yang disebut sebagai komentar penistaan terhadap agama Kristen.
Dokumen pengadilan pada Rabu menunjukkan bahwa Alam Tam Chi-fai yang mengajukan kasus ini, berpendapat bahwa komentar "minta Yesusmu turun dan menemui kami" yang diduga dilontarkan oleh polisi dalam bentrokan dengan demonstran pada 12 Juni sebagai sesuatu yang menghujat dan diskriminatif.
Dia mengatakan Ordonansi Kepolisian melarang petugasnya memiliki bias terhadap agama seseorang saat polisi itu menjalankan tugasnya.
"Memanggil 'seseorang yang tidak wajar' yaitu Yesus Kristus jelas tidak masuk akal dan tidak logis," tulisnya dalam dokumen pengadilan sebagaimana dilansir South China Morning Post, Kamis (20/6/2019).