Baca Juga : Perampok Perusahaan Layanan Keuangan di Gambir Diduga Orang Dalam
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata api jenis revolver, tiga peluru, seragam minimarket, empat sepeda motor, dan beberapa kartu ATM.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," tuturnya.
Baca Juga : Perampok Satroni Minimarket di Semarang, Uang Rp11 Juta dalam Brankas Digasak
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.