Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mei 2019, Bea Cukai Pangkal Pinang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Mei 2019, Bea Cukai Pangkal Pinang Ungkap 3 Kasus Narkoba
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

PANGKAL PINANG – Petugas Bea Cukai Pangkal Pinang bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat berhasil mengungkap tiga kasus narkoba pada Mei 2019. Dari tiga perkara itu disita barang bukti berupa 13 Kg sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.

“Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman NPP pada Jumat (10/5/2019) dari Kota Palembang ke Pangkalpinang via laut. Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNP Bangka Belitung dan KSOP di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat),” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty.

“Koordinasi ini pun membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka yang membawa 1 Kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Chinese Tea,” tambah Yetty.

Kemudian kasus kedua, pada Minggu (12/5/2019) dini hari petugas gabungan kembali mengamankan 3 tersangka yang membawa 6 Kg narkoba jenis sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat).

Semua barang bukti pada kedua kasus tersebut dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Bangka Belitung pada Jumat (21/6/2019) dengan disaksikan langsung oleh, Kasi Narkoba Kejati Babel, Dirresnarkoba Polda Babel, perwakilan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, KSOP, serta tamu undangan lainnya dan para tersangka..

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement