Komsatun mengatakan dia menggunakan tutup wadah krim tangan untuk memindahkan air kencingnya ke termos pagi itu. Dia pikir Feng akan mengambil termos tersebut, namun, majikan malah menyuruh putranya untuk memasukkannya ke dalam tas sekolahnya.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa air kencing atau urine dapat dianggap sebagai zat berbahaya. Seorang ahli patologi forensik pemerintah mengatakan bahwa air seni umumnya tidak steril, sehingga dapat menyebabkan infeksi karena bakteri dan jamur yang dikandungnya.
Dalam pembelaannya, pengacara Komsatun mengatakan bahwa PRT itu melakukan kejahatan karena kebodohan dan gagal mempertimbangkan konsekuensi hukumnya. Dia mengaku bersalah sesegera mungkin dan berharap dapat dipertemukan kembali dengan anak-anaknya di rumah.
Kejahatan yang dilakukan Komsatun dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun.
(Rahman Asmardika)