Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menristekdikti: Pelawak Nurul Qomar Seharusnya Ditahan!

Antara , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |19:32 WIB
 Menristekdikti: Pelawak Nurul Qomar Seharusnya Ditahan!
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan ijazah palsu.

"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat (28/6/2019) seperti dilansir Antaranews.

 Baca juga: Jalan Hidup Nurul Qomar: Dari Pelawak ke Politik hingga Terjerat Pemalsuan Ijazah

Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.

"Kenapa harus ditahan, karena begitu saya menjadi menteri sudah saya tutup. Kalau ada yang masih ada ijazah palsu tidak jera, maka harus ditahan untuk memberikan efek jera," tambah dia.

 Komar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement