JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang doyan bolos. Keputusan itu diambil dalam sidang terhadap 46 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut berasal dari beberapa instansi pusat dan daerah.
Sidang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, pada Selasa 2 Juli 2019.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Selain itu, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini.