Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hobi 'Kumpul Kebo' dan Banyak Jadi Istri Kedua, 46 PNS Dipecat

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |12:25 WIB
 Hobi 'Kumpul Kebo' dan Banyak Jadi Istri Kedua, 46 PNS Dipecat
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin.

 Pemerkosaan

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement