Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Kembali Diagendakan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |22:19 WIB
Menpora Kembali Diagendakan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah
Imam Nahrawi
A
A
A

Jubir KPK Febri Diansyah

Baca Juga: Hakim Sebut Menpora Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Kendati begitu, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang. "Tapi apa materi besok tentu saya belum bisa menyampaikan," ujar Febri.

Sebelumnya, Maj‎elis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Menpora, Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy.

Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement