Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Dana Hibah, Menpora Akui Berikan Disposisi Proposal dari KONI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |17:58 WIB
Soal Dana Hibah, Menpora Akui Berikan Disposisi Proposal dari KONI
Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dengan pemberian dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Saat dihadirkan sebagai saksi sidang suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI, Imam mengakui adanya pengajuan proposal dari KONI untuk program peningkatan prestasi atlet.

"Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya setelah itu saya tahu," kata Imam dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Terkait dengan proposal tersebut, Imam menyatakan segala gamblang bahwa memang memberikan disposisi proposal tersebut kepada terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.

"Ya betul (disposisikan ke Mulyana)," ujar Imam.

Imam Nahrowi

Baca Juga: Menpora Kembali Diagendakan Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah

Imam menjelaskan, segala bentuk setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lainnya nantinya akan disetujui atau disposisi Menteri atau jajarannya dalam proses persetujuan.

"Kepada masyarakat kami berikan dana yang meminta, jadi setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian," ujar Imam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement