JAKARTA - Polisi resmi menetapkan pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka lantaran menabrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berparas cantik, Sellha Purba.
"Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Agung menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Anang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Di mana pihaknya telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril