Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Ini Tertangkap Usai Handphone-nya Tertinggal di Rumah Korban

krjogja.com , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |14:22 WIB
Pencuri Ini Tertangkap Usai <i>Handphone</i>-nya Tertinggal di Rumah Korban
Ilustrasi
A
A
A

Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya sendiri. Ia menerobos masuk dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Terlebih dahulu, ia mengamati TKP selama satu jam sebelum melancarkan aksinya.

“Saya amati dulu sebelumnya. Kalau sudah dirasa aman, lalu saya langsung mencoba masuk dari jendela dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis. Lalu memasukan barang curian saya bawa pergi,” ungkap tersangka.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement