Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nota Keberatan Sofyan Basir Ditolak Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |13:38 WIB
 Nota Keberatan Sofyan Basir Ditolak Hakim Tipikor
Sofyan Basir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

 Baca juga: Telisik Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Sofyan Basir

Sofyan Basir

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Sofyan Basir yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Hakim berpandangan bahwa dakwaan jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP.

"Dengan demikian, eksepsi ditolak atau tidak dapat diterima," kata hakim.

Dalam eksepsinya, Sofyan Basir melalui kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 15 dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan Basir menganggap bahwa penerapan kedua pasal tersebut tidak tepat.

 Baca juga: Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir

Menurut Sofyan, kejadian suap antara pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham telah terjadi sebelum adanya upaya bantuan dari Sofyan.

 

Terkait hal itu, hakim sependat dengan tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi Sofyan. Hakim menilai bahwa perbuatan Sofyan Basir telah diuraikan secara kronologis didalam dakwaan Jaksa KPK.

"Sehingga alasan tim kuasa hukum Sofyan Basir ditolak dan tidak dapat diterima," kata Hakim Hariono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement