 
                
JAKARTA - Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada sore ini. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan Amnesti terkait kasusnya.
"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah Amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan amnesti," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi saat mendampingi kliennya di Kemenkumhum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Menkumham Yasonna Akan Bicara dengan Baiq Nuril

Baiq Nuril sendiri enggan memberikan komentar terkait kedatangannya ke kantor Kemenkumham pada sore ini. Dia hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Sementara Rieke, mengaku akan membantu mengonsultasikan perihal pengajuan amnesti ke Menkumham, Yasonna Hamonagan Laoly. Rieke berharap diskusi ini mendapatkan hasil yang baik.
"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM. Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," kata Rieke.
Sebelumnya, Baiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.
Dalam PKnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: MA: Jokowi Perlu Dengarkan Pertimbangan DPR Sebelum Berikan Amnesti ke Baiq Nuril
(Fiddy Anggriawan )